Catatan yg tercecer Kelas Muamalah 17 Okt Ustaz Ammi Nur Baits

A. Fiqh Jual Beli
 Day1

- Ibadah l
Hukum Asal: Dilarang, Kecuali ada dalil yang mensyariatkan. baru boleh dikerjakan

- Muamalah/ Adat.
 Hukum Asal; Dibolehkan, Kecuali ada dalil yang melarang.

Dalil yang membedakan ibadah dan muamalah ada pada surat : Al-A'raf ayat 3

Siapa beramal tanpa syariah dari kami, maka amalnya tertolak(HR. Muslim).

- Dalam ayat alquran juga menghalalkan muamalah ini adlah pada ayat yang membebaskan membawa misi lain pada kegiatan ibadah haji.

- Bahwa Harta yang terbaik adalah harta yang bersumber dari jeri payahnya sendiri/jual beli yang baik.

- pada transaksi jual beli ketika uang tunda dan barang tertunda hukumnya haram.disebut juga
 misalnya : jual beli online Pre order, dengan DP

- Istilah arab pada kegiatan muamalah tidaklah penting karena tidak sesuai sunah. yg ada adalah melanggar / tidak melanggar.

- Jenis - Jenis Fiqih:
  •   Fiqih Ibadah
  • Fiqih Muamalah
  • Fiqih Usroh(Tentang Keluarga)
  • Jinayat (Kriminal dan Hukumnya)
- Perbedaan Rukun dan syarat: Jika Rukun berada pada dalam kegiatannya, sedangkan syarat berada pada luar kegiatan tepatnya sebelum dilakukan sebuah ibadah.

- Akad Jual Beli sesuai mahzab syafii : akad jual beli harus diucapkan secara lisan.

- Pendapat Jumhur, Sighat Jual Beli tidak harus ada kalimat khusus.

- Studi kasus misal seorang anak kecil diberi uang 100 rb untuk membeli barang. Namun kenyataannya harga barang tersebut di mahalkan oleh penjual. yang normalnya 60 rb di hargai menjadi 100 rb. Jika Wali anak tersebut Ridho dengan uangnya, maka jual beli nya sah. naun jika tidak, maka jual belinya tidak sah.

- Berikut adalah syarat jual beli:
  1. Saling Ridha
  2. Penjual pembeli termasuk orang yng boleh transaksi
  3. orang yg akad harus pemilik.
  4. yang dijual manfaatnya mubah
  5. barang mungkin untuk diserahterimakan
  6. barang harus diketahui saat akad.
    1. Bisa dengan melihat langsung
    2. dengan memahami kriteria dan ciri barang.
  7. harga barang telah ditentukan ketika akad.

- yang diajarkan Rasulullah adalah batasan muamalah bukan tuntunan muamalah secara lengkap, karena kembali pada hukum asal dari muamalah adalah halal kecuali ada larangan.

- Studi Kasus: Jual beli misal mobil dibeli oleh C dari B tp msh berada di tempat A, maka nanti C ambil sendiri ke A. ini dilarang karena barang tidak berada di tempat.

- Unsur Ghoror(Tidak jelas akan untung atau rugi), jual beli ini dilarang.
 misal: memborong ikan saat msh dikolam karena tidak bisa di prediksi besar ikan.

- Hutang dengan akad jual beli dilarang, Rasul melarang menggabungkan hutang dan jual beli.

- jual beli tanpa barang by catalog boleh, namanya jual beli salam

- Kasus barang dalam sengketa : boleh memanfaatkan sejauh hak kita di sengketa tanah tersebut

- hakikat ada penjual(Berniat Menjual)

- Sighot : pernyataan beli dan jual.



B. Modal Dalam Islam
C. Kaidah Seputar Riba


Leave a Reply

Kepada Para Pengunjung silahkan memberikan sedikit komentarnya dibawah ini...yaaa